TikTok Resmi Normal, Izin Operasional Dipulihkan oleh Komdigi

Medcom • 06 Oktober 2025 16:00
Komdigi Pulihkan Izin TikTok, Akses Operasional Kembali Normal. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok di Indonesia. Pencabutan ini dilakukan setelah TikTok memenuhi semua kewajiban administratif dan menyerahkan laporan lengkap terkait lalu lintas pengguna dan kegiatan monetisasi TikTok Live yang diminta pemerintah pada akhir Agustus 2025. Dengan keputusan ini, status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok kembali aktif.

Sumber : Pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(rzs)

Medcom Hiburan TikTok Video Viral