Komdigi Pulihkan Izin TikTok, Akses Operasional Kembali Normal. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok di Indonesia. Pencabutan ini dilakukan setelah TikTok memenuhi semua kewajiban administratif dan menyerahkan laporan lengkap terkait lalu lintas pengguna dan kegiatan monetisasi TikTok Live yang diminta pemerintah pada akhir Agustus 2025. Dengan keputusan ini, status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok kembali aktif.
Sumber : Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)