Panitera Pengadilan Agama Bekasi mengonfirmasi pencabutan gugatan cerai setelah kedua pihak berdamai. Talak lisan yang diklaim Della tidak sah secara hukum karena belum melalui pengadilan.
Della mengaku pasrah menerima gugatan yang sempat diajukan Arman, sementara Arman menyatakan menyesal dan mencabut perceraian demi mempertahankan rumah tangga mereka. Ia menegaskan buku nikah masih tetap ada dan gugatan cerai telah resmi dicabut.
Sumber: Instagram/@andyserkis
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)