Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Vadel Badjideh menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur.
Banding atas vonis 9 tahun ditolak karena perbuatannya menimbulkan trauma dan dampak kesehatan pada korban, putri Nikita Mirzani.
Hakim menilai tindakan Vadel menunjukkan niat buruk menggugurkan kandungan korban hingga dua kali.
Sumber: Instagram/@vadelbadjideh
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)