Setelah resmi memiliki properti pada Mei 2024, Perry menuntut ganti rugi atas kerugian sewa dan biaya perbaikan. Hakim akhirnya memutuskan ia berhak menerima $1,84 juta (sekitar Rp30,6 miliar). Properti mewah seluas 2,5 hektar dengan delapan kamar tidur dan 11 kamar mandi ini mulai disewakan Februari 2025, meski status hunian Perry dan Bloom belum jelas.
Sumber: Instagram/@katyperry
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)