Namun, Cindy secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Dalam pernyataan publik yang disampaikan bersama kuasa hukumnya, Machi Ahmad, ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan personal di luar konteks profesional antara dirinya dan Riky. Ia menyebut interaksi mereka sebatas relasi senior dan junior dalam lingkungan medis.
Sebagai respons, Cindy melalui tim hukumnya telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kuasa hukum menyebut beberapa akun telah diidentifikasi dan dilaporkan, sementara lainnya masih dalam proses penelusuran. Selain laporan resmi, somasi juga telah dilayangkan kepada sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak berdasar.
Dok. Instagram/cindy_rizap
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)