Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, Denada menegaskan tidak pernah menyangkal bahwa Ressa merupakan anak kandungnya. Pernyataan itu disampaikan dalam proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Namun demikian, Iqbal mengungkapkan bahwa proses mediasi tersebut dinyatakan gagal. Hal itu lantaran adanya tuntutan materiil dari pihak Ressa yang dinilai memberatkan Denada. Dalam mediasi, Ressa disebut mengajukan nilai tuntutan mencapai Rp13,65 miliar.
Lebih lanjut, Iqbal menyebut Denada tetap memberikan dukungan finansial, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sejak kecil.
Dok. Instagram/denadaindonesia
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)