Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 28 Oktober 2025. Vonis ini dijatuhkan atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Reza Gladys. Meskipun demikian, Majelis Hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)