Piyu Padi Reborn, Ketua Umum AKSI, menjelaskan bahwa pemilik kafe dan restoran tidak perlu khawatir soal royalti lagu. Menurutnya, pembayaran royalti sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Saat ini, AKSI dan LMKN sedang menyusun skema tarif yang lebih jelas agar pelaku usaha bisa memutar lagu Indonesia tanpa ragu.
Sumber : Instagram/piyu_logy
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)