Agnez Mo baru-baru ini mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membahas regulasi terkait Undang-Undang Hak Cipta. Kedatangannya berkaitan dengan kasus royalti yang melibatkan dirinya dan Ari Bias, di mana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez.
Agnez menyoroti perlunya dialog antara para pelaku industri musik dan pihak berwenang guna menyamakan pemahaman terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini diharapkan dapat membangun ekosistem musik yang lebih transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dok. IG @kemenkum
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)