Polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora. Sementara itu Rizky Billar berencana akan mendatangi keluarga Lesty untuk berdamai.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan pada Rabu(12/10/2022) kemarin. Polisi menyebut, Billar dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik soal laporan dugaan tidak pidana KDRT terhadap Lesti Kejora. Usai menjalani pemeriksaan, polisi menaikkan status Billar dari saksi menjadi tersangka. Billar disangkakan dengan UU KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan usai Billar ditetapkan sebagai tersangka. Usai menemui Billar, Hotma Sitompul mengatakan jika kliennya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan dan meminta perdamaian kepada keluarga Lesti Kejora.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)