Artis Ivan Gunawan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan investasi bodong Robot Trading DNA Pro yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Selasa, 1 November 2022. Ivan dimintai keterangan berkaitan dengan perannya yang diduga sebagai Ambassador dari Robot Trading DNA Pro.
Ia mengakui telah menjalani perannya sebagai Ambassador selama 3 bulan, terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2022. Dalam peran kerjanya, Ivan berhak menerima bayaran sebesar Rp1,9 Miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)