Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran, dijatuhi sanksi denda total sekitar Rp24,8 juta (£1.032) oleh Pengadilan Magister Bradford setelah dinyatakan bersalah karena tidak mengasuransikan mobil klasik Aston Martin miliknya.
Kasus ini bermula ketika Badan Perizinan Pengemudi dan Kendaraan Inggris (DVLA) mendapati bahwa asuransi kendaraan tersebut belum dibayar selama proses restorasi berlangsung pada akhir tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Ed Sheeran mengaku bersalah tetapi menjelaskan bahwa insiden ini murni merupakan kesalahpahaman administratif.
Ia beralasan bahwa sejak tahun 2021 mobil tersebut berada sepenuhnya di bawah pengawasan bengkel di Durham untuk direstorasi dan dikonversi menjadi kendaraan listrik, dalam keadaan mogok, serta tidak pernah dikendarai di jalan umum sehingga tidak membahayakan keselamatan publik.
Dok. Instagram/teddysphotos
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)