Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Barat, menangkap Adimas Firdaus alias Resbob, pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap salah satu suku melalui media sosial.
Kombes Pol Resza Ramadianshah, Direktur Ditreskrimsiber Polda Jawa Barat, menyampaikan bahwa Resbob berhasil ditemukan di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
Atas tindakannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Dok. Metro TV/Ahmad Heri Santoso
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)