Kombes Pol Resza Ramadianshah, Direktur Ditreskrimsiber Polda Jawa Barat, menyampaikan bahwa Resbob berhasil ditemukan di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
Atas tindakannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Dok. Metro TV/Ahmad Heri Santoso
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)