Gugatan dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, yang menyatakan bahwa Vidi telah membawakan lagu mereka tanpa izin resmi. Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, gugatan terhadap Vidi Aldiano dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang. Mereka menuduh Vidi telah membawakan lagu “Nuansa Bening” dalam berbagai pertunjukan komersial tanpa mendapatkan izin resmi dari para pencipta lagu tersebut.
Sumber : Instagram/vidialdiano
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)