Pada Oktober lalu, kuasa hukum Moon Taeil mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tinggi. Namun, banding tersebut resmi ditolak.
Mengutip Korea JoongAng Daily, Mahkamah Agung menegaskan Taeil bersama dua rekannya, Lee dan Hong, tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan sebelumnya. Kasus ini menjerat mereka atas dakwaan penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban yang tidak mampu melawan.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan mengikuti 40 jam rehabilitasi kekerasan seksual serta dilarang bekerja di lingkungan dekat anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama lima tahun.
Dok. Instagram/nct127
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)