Kuasa hukum korban menyebut Adly mengakui perannya dalam perkara tersebut. Gugatan perdata diajukan atas sisa kewajiban yang belum dibayar, sementara pihak korban berharap Adly menunjukkan itikad baik dengan hadir di sidang lanjutan pada 15 Januari 2026 di PN Jakarta Selatan.
Sumber: Instagram/@adlyfairuz
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)