Vokalis band NOAH, Ariel, bersama sejumlah musisi dan pencipta lagu lainnya, dikabarkan mengajukan gugatan terhadap lima pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, pasal 87 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2.
Langkah yang diambil Ariel NOAH dan rekan-rekan musisi ini tentu akan menjadi perhatian besar bagi seluruh ekosistem industri musik Indonesia. Putusan dari gugatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pengelolaan royalti dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pencipta karya. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini.
Sumber : Isnstagram/arielnoah
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)