Richard Lee sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 12 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2026. Ia diperiksa terkait sejumlah produk yang dijual di klinik kecantikannya dan menegaskan bahwa seluruh produk tersebut telah legal serta bersertifikasi BPOM.
Laporan terhadap Richard Lee tercatat sejak 2 Desember 2024. Ia juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.
Sumber Instagram @dr.richard_lee
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)