Adly Fairuz membantah tudingan penipuan dana tes Akpol senilai Rp5 miliar. Kuasa hukumnya menegaskan Adly tak berniat menipu dan hanya membantu rekan.
Meski menerima Rp300 juta, Adly telah mengembalikan Rp500 juta sebagai itikad baik serta membayar biaya administrasi. Tuduhan penggunaan nama “Jenderal Ahmad” juga dibantah karena “Ahmad” merupakan bagian dari nama aslinya.
Adly dijadwalkan menghadiri sidang kedua di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari.
Sumber: Instagram/@adlyfairuz
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)