Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, yang telah mendaftarkannya secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pengadilan menyatakan Paula selingkuh dan dianggap istri nusyuz, sehingga permohonan nafkahnya ditolak. Pihak Baim Wong menghormati langkah banding tersebut dan menegaskan bahwa upaya hukum adalah hak setiap pihak yang keberatan atas putusan.
Sumber: Instagram/@paula_verhoeven
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)