Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Polisi: Ancaman Pidananya 5 Tahun

MetroTV • 13 Oktober 2022 09:12
Setelah mangkir pada panggilan pertama, artis Rizky Billar menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10) siang. Rizky hadir lebih awal dari jadwal pemanggilan yang terjadwal pada Jumat (14/10). Polisi menyebut Rizky dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. 
 
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam, kepolisian menaikan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Rizky disangkakan dengan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Hiburan Rizky Billar Lesti Kejora dan Rizky Billar Lapor Polisi Lesti Kejora Kekerasan Fisik