Musisi legendaris Neil Young menggugat Komite Trump 47 sebesar US$10 juta atau sekitar Rp157 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan lagunya, Rockin’ in the Free World, dalam acara politik Donald Trump tanpa izin.
Lagu yang dirilis pada 1989 itu diputar sebelum Trump naik panggung dalam rapat umum di Youngstown, Ohio, pada 12 Oktober 2026. Melalui perusahaannya, Silver Fiddle Music, Young menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin penggunaan lagu tersebut untuk acara politik itu.
Young menilai pesan dalam lagu tersebut bertentangan dengan nilai dan kebijakan politik yang diusung Trump. Lagu itu menggambarkan kesenjangan sosial serta kehidupan masyarakat miskin, tunawisma,
Gugatan ini bukan pertama kalinya Young mempersoalkan penggunaan musiknya oleh kubu Trump. Pada 2020, ia juga pernah mengambil langkah hukum terkait penggunaan lagu yang sama, sehingga kasus terbaru ini kembali menyoroti pentingnya izin dan perlindungan hak cipta dalam kegiatan politik.
Dok. Instagram/neilyoungarchives
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
(rzs)