Terjerat Penipuan Rp300 Juta, Suami Boiyen Bisa Dipenjara 4 Tahun!

Medcom • 06 Januari 2026 20:46
Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan senilai Rp300 juta terhadap rekan bisnisnya. Laporan tercatat di SPKT Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2026, dengan Rully disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus bermula dari perjanjian investasi yang tidak dipenuhi Rully, menyebabkan kerugian kliennya, RF. Bukti berupa proposal, bukti transfer, dan perjanjian diserahkan untuk memperkuat laporan. Upaya mediasi dan dua somasi sebelumnya gagal, sehingga RF menempuh jalur hukum.

Sumber: Instagram/@rullyanggiakbar

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Hiburan Video Viral Penipuan