Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang selebgram Laura Anna lumpuh hingga akhirnya meninggal dunia pada 15 Desember 2021 dituntut 4,5 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp10 juta.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/21) siang. JPU menerangkan alasan pemberat untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Gaga mulai dari perbuatan yang berimbas pada kelumpuhan, trauma dan dampak psikologis pada Laura Anna.
JPU juga menyoroti kondisi Gaga yang berada dibawah pengaruh alkohol saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi. Atas tuntutan jaksa, pihak Gaga meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sebelumnya Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.