Bank Indonesia (BI) menetapkan pengenaan tarif layanan QRIS untuk mengganti investasi dan biaya operasional bagi merchant usaha mikro sebesar 0,3 persen. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CELIOS (Center of Economics and Law Sturadies), Bhima Yudhistira mengatakan ada dua opsi yang dapat terjadi.
Pertama, konsumen diminta untuk kembali menggunakan uang tunai. Kedua, pedagang menaikkan harga barang karena penjual tentu tidak ingin menjadikan Merchant Discount Rate (MDR) QIRS sebagai beban tanggungannya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)