Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Shinda Kamdani menjelaskan saat ini setidaknya sudah ada 6,4 juta pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. Angka ini baru pekerja di sektor formal. Untuk pekerja sektor informal tidak masuk dalam pendataan Kadin.
Menurut catatan Kadin, sektor informal Indonesia sangat besar. Sekitar 70 juta orang bekerja di sektor informal. Mereka juga terkena dampak pandemi COVID-19.
Saat ini menurut Shinta, lebih banyak perusahaan yang memilih untuk merumahkan karyawannya. Dengan harapan, jika roda perekonomian kembali berjalan karyawan tersebut dapat kembali bekerja.
Gaji karyawan yang dirumahkan diturunkan atau bahkan tidak diberikan sama sekali. Merumahkan karyawan menurut Shinta, menjadi pilihan karena perusahaan tidak mampu membayar pesangon yang sangat besar jika melakukan PHK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id