Ketentuan Kriteria Pekerja Penerima Bantuan Rp600 Ribu/Bulan

Medcom • 07 Agustus 2020 23:43
Ketua Satgas PEN, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pekerja yang akan mendapat insentif dari pemerintah adalah mereka yang merupakan peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta akan menerima insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menyebut serapan anggaran stimulus perlindungan sosial menjadi yang paling tinggi. Total dana yang disalurkan sekitar 41,93 persen dari pagu anggaran Rp203,9 triliun. Kendati begitu, kata Budi, Presiden Joko Widodo belum puas. Kepala Negara meminta jajarannya mengebut pemberian bantuan agar perekonomian Indonesia cepat naik.

Menteri BUMN Erick Thohir yang juga sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 ini. 

Hingga saat ini pemerintah juga masih mengatur skema pemberian insentif berupa bantuan langsung tunai ini. Pekerja yang akan mendapat insentif dari pemerintah adalah mereka yang merupakan peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini jumlah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. YouTube: Sekretariat Presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Bisnis Pemulihan Ekonomi

Medcom Bisnis Pemulihan Ekonomi