Kementerian Perhubungan juga menyatakan penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang lebih baik.
Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022. Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan kenaikan tarif ojol berbeda berdasarkan zona.
Pada zona satu yang meliputi Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek kenaikan tarif terjadi pada biaya jasa minimal dari tarif awal Rp7 ribu hingga Rp10 ribu menjadi di atas Rp9 ribu.
Pada zona dua yang meliputi Jabodetabek kenaikan tarif terjadi mulai dari biaya jasa batas bawah. Biaya jasa batas atas hingga biaya jasa minimal. Sementara pada zona tiga yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, kenaikan tarif hanya terjadi pada biaya jasa minimal dari Rp7 ribu hingga Rp10 ribu menjadi di atas Rp10.500.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)