Lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat tidak disebabkan oleh kenaikan atau subsidi silang tarif listrik. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Zulkifli menjelaskan, lonjakan tagihan listrik terjadi karena mekanisme perhitungan tagihan yang berbeda selama pandemi COVID-19. PLN menggunakan skema tiga bulan dalam menghitung tagihan listrik masyarakat, karena selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) petugas PLN tidak bisa melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan.
Zulkifli mengatakan, petugas kembali melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan pada bulan Juni 2020, setelah pemerintah melonggarkan kebijakan PSBB. Hasil pencatatan petugas, menghasilkan kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan, karena pola konsumsi masyarakat selama PSBB.
"Lonjakan tagihan terjadi karena mekanisme penagihan itu pakai 3 bulan terakhir. Akibat kebijakan PSBB, PLN memutuskan pada April dan Mei kan enggak ada pencatatan (meteran) ke rumah pelanggan, supaya enggak ada resiko penularan virus," ujarnya.
PT PLN (Persero) memperbolehkan pelanggan yang tagihan listriknya membengkak untuk mencicil pembayaran. Zulkifli Zaini menjelaskan pencicilan pembayaran listrik pelanggan diharapkan bisa meringankan beban mereka yang tagihannya melonjak di tengah pandemi COVID-19.
"Meskipun secara keuangan skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah, langkah tersebut diambil oleh PLN supaya pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian," kata dia
Tapi tidak semua pelanggan PLN bisa membayar tagihan listrik dengan dicicil. Berdasarkan bahan paparannya, relaksasi tersebut diberikan kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik. Kriteria pemberlakuannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20% ke atas dibandingkan tagihan bulan sebelumnya.
YouTube: DPR RI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id