Pemerintah di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan memungut pajak digital dari perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik, seperti Netflix dan Zoom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan, keputusan untuk memungut pajak transaksi elektronik dilakukan lantaran virus korona meningkatkan pergerakan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumah dan tidak melakukan mobilitas fisik. Antara Foto/ Youtube/ Kemenkeu RI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id