Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menyesuaikan tarif ojek online. Penyesuaian tarif berlaku mulai Sabtu (10/9/2022) 00.00 WIB.
Zona I (Sumatera, Jawa, Bali);
- Batas Bawah Rp2.000
- Batas Atas Rp2.500
- Rata-rata Minimal Rp8.000-Rp9.000
Zona II (Jabodetabek);
- Batas Bawah Rp2.550
- Batas Atas Rp2.800
- Rata-rata Minimal Rp10.200-Rp11.200
Zona III (Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua);
- Batas Bawah Rp2.300
- Batas Atas Rp2.750
- Rata-rata Minimal Rp9.200-Rp11.000
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)