Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin tidak ada kenaikan tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi hingga akhir 2020. Tarif listrik tetap seperti yang berlaku sejak 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Ia mengatakan pemerintah ingin menjamin agar masyarakat tidak terbebani di masa pandemi covid-19.
Apabila ada kenaikan tagihan yang dirasakan pelanggan, maka hal tersebut bukan karena adanya adanya kenaikan tarif, melainkan merupakan dampak dari naiknya konsumsi listrik masyarakat di tengan pandemi. Dia menyebut banyaknya aktivitas yang dilakukan dari rumah membuat penggunaan listrik meningkat.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 hingga 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tetap sebesar Rp1.467/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-Rumah Tangga Mampu (RTM), tarifnya tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp1.115/kWh. Sementara bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih besar sama dengan 30 ribu kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp997/kWh.
Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.
YouTube: BNPB Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id