Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan dampak serius kepada UMKM baik itu dalam masalah pembiayaan, produksi, distribusi, permintaan, hingga pasar. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan tersebut bagi para pelaku UMKM.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara kepala negara dan jajarannya saat menggelar rapat terbatas terkait program pemulihan ekonomi nasional secara tertutup dari media, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
"Pemerintah dalam program PEN yang awal sudah meng-address masalah pembiayaan bagi UMKM yang sudah bankable dengan program restrukturisasi kredit, subsidi bunga, subsidi pajak," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengemukakan bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp 2,4 juta. Namun untuk tahap awal akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro. Tahap awal itu akan dilakukan pada 17 Agustus 2020.
Teten mengatakan sampai saat ini pemerintah telah berhasil mengumpulkan sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang berasal dari koperasi, kepala dinas berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriteritanya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima. YouTube: Sekretariat Presiden. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id