Tak Ada THR untuk Presiden hingga Anggota DPR

Medcom • 14 April 2020 15:46
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Aparatur Sipil Negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini. 

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini. Antara Foto/MI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Bisnis Tunjangan hari raya

Medcom Bisnis Tunjangan hari raya