Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mengatakan insentif atau bantuan bagi para karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan akan mulai dicairkan akhir Agustus.
Nantinya masing-masing orang akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu setiap bulan. Subsidi ini diberikan selama empat bulan dan dibayarkan setiap dua bulan sekali sehingga setiap karyawan mendapatkan Rp2,4 juta.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bantuan ini sebesar Rp37,7 triliun, meningkat dari rencana sebelumnya Rp33,1 triliun. Peningkatan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah karyawan penerima subsidi ini dari 13,8 juta orang menjadi 15,7 juta orang.
Ia mengatakan data penerima yang digunakan berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan. Erick mengatakan pihaknya didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah memastikan bahwa data yang digunakan akurat dan valid. YouTube: NU Channel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id