Pemerintah menyusun aturan baru yang menyasar pajak perusahaan teknologi seperti Google hingga Netflix. Aturan ini tertuang dalam Rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Pemerintah akan menunjuk subjek pajak luar negeri (SPLN) seperti pedagang, penyedia jasa atau platform di luar negeri untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Potensi penerimaan pajak bisa dihitung dari total konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari industri-industri digital tersebut.
Berdasarkan riset Google-Temasek, pada tahun 2025 konsumsi barang tak berwujud dan jasa dari luar negeri akan mencapai Rp 270 triliun. Sehingga dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, potensi penerimaan pajak Indonesia Rp 27 triliun.
Antara: Basri Marzuki, Indrianto Eko Suwarso, Aprillio Akbar, Akbar Nugroho Gumay/ AFP: Lionel Bonaventure/ MI: Ramdani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id