Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS). Dari ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020. Bendahara negara merincikan penerima THR dan bukan penerima THR pada tahun ini. Antara Foto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id