Regulasi tentang tenaga kerja Indonesia di luar negeri diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004. Namun menurut Migrant Care, regulasi tersebut lebih berpihak kepada agen dan mereka yang terindikasi sebagai sindikat perdagangan orang. Sehingga Migrant Care berupaya mendorong regulasi ini berpihak kepada buruh migran. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id