Dengan disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru, DPR berencana akan melengkapinya dengan peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri (Permen) agar ada rambu-rambunya jelas. Kemudian disosialisasikan kepada penegak hukum, agar tidak adanya korban yang merasa dikriminalisasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id