Komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta menyatakan bahwa pengawasan terhadap badan peradilan seharusnya dilakukan terhadap semua anggota yang berada di badan peradilan. Namun, KY hanya diberi kewenangan untuk mengawasi hakim, Rabu (4/5/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id