Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selain pasal 27 ayat 3, ada pasal 26 yang juga menjadi sorotan publik. Dalam pasal itu ada penambahan yaitu rights to be forgotten, bahwa seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id