Mata Najwa: Dari Jari Jadi Jeruji (2)

30 November 2016 21:04
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas postingannya di media sosial. Dirinya dijerat Pasal 28 ayat 2 setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Mata Najwa

Mata Najwa