Metrotvnews.com, Makassar: Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sabtu (24/05/2014). Kedua komisioner ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id