Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (8/2/2018) menggelar sidang perdana terhadap Auditor BPK Sigit Yugoharto dalam kasus dugaan suap dari GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Dalam dakwaannya jaksa penuntut KPK mendakwa Sigit Yugoharto menerima hadiah dan gratifikasi untuk merubah hasil temuan BPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id