Komisi I DPR RI mempertanyakan motif dan tujuan pemerintah Amerika Serikat membuka kembali dokumen kasus 1965. Anggota Komisi I DPR RI, Syarif Hasan menilai kasus 1965 sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap yang tercantum dalam ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang isinya dengan tegas melarang komunisme. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id