Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis sore menggelar sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan terhadap satu keluarga di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur. Ketiga terdakwa Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id