Permohonan praperadilan La Nyalla Mattaliti dikabulkan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim mencabut sprindik penetapan La Nyalla sebagai tersangka, juga pembatalan pencabutan paspor dan pemblokiran rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id