Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memastikan snack bihun kekinian (Bikini) adalah produk ilegal. Makanan ini tidak terdaftar di BPOM dan tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id