Majelis hakim khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, JR Saragih-Ance Selian terkait keputusan KPU Sumut yang tidak meloloskannya untuk bertarung pada Pilgub Sumut. Menanggapi hal itu, kuasa hukum JR Saragih membuka kemungkinan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id