Petugas imigrasi kelas II Bekasi menangkap sembilan tenaga kerja asing asal Tiongkok. Mereka diduga telah menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas untuk bekerja di Indonesia. Selain menyalahi izin tinggal terbatas. sembilan wna ini juga melanggar izin tempat tinggal. Pasalnya, hampir dua tahun mereka bertempat tinggal di dalam perusahaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id